Sistem Ganjil Genap Tetap Berlaku Pada 31 Desember
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan kebijakan sistem ganjil genap jelang pergantian tahun
pada Selasa (31/12) besok. Namun kebijakan tersebut tidak diberlakukan di ruas jalan yang ditutup untuk acara perayaan malam tahun baru.Ganjil genap tetap ada seperti biasanya,
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap ini tidak berlaku di 27 titik ruas jalan yang ditutup untuk perayaan malam tahun baru. Puluhan titik ruas jalan tersebut meliputi Jalan Majapahit (simpang Harmoni), Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran 3, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Kebon Sirih, Jalan KH Whid Hasyim dan Jalan Sunda.
Seminggu Pelaksanaan Perluasan Ganjil Genap Beri Dampak PositifKemudian simpang Jalan Imam Bonjol, landmark belok kiri Jalan Jendral Sudirman, Jalan Setiabudi Raya, Jalan Prof Dr Satrio (Sampoerna), Jalan Masjid belok kiri ke Jalan Jendral Sudirman, Jalan Garnisun (Atmajaya), Jalan Jendral Gatot Subroto, Jalan SCBD belok ke kiri Jalan Jendral Sudirman, Jalan akses SCBD (Bank CIMB) dan Bundaran Senayan.
Berikutnya Jalan Pintu 1 belok kiri ke Jalan Jendral Sudirman, Jalan Bendungan Hilir, Jalan KH Mas Mansyur (Le Meredien), Jalan Karet Pasar Baru Timur 5, Jalan Teluk Betung, Jalan Kebon Kacang, Jalan Budi Kemuliaan, Jalan Museum dan Kupingan BNI 46.
"Ganjil genap tetap ada seperti biasanya. Hanya saja pada 31 Desember pukul 17.00, ada penutupan jalan di Sudirman -Thamrin, Jalan Merdeka Barat sampai Jalan Majapahit. Masyarakat bisa gunakan transportasi umum," ujar Syafrin, Senin (30/12).
Ia melanjutkan, saat pergantian tahun 2020 pihaknya juga memberlakukan Car Free Night (CFN) di ruas-ruas jalan yang ditutup mulai pukul 17.00 - 01.00. Oleh sebab itu, pihaknya akan memberlakukan pengalihan arus lalu lintas (lalin) selama momen pergantian tahun.
Rekayasa lalin sendiri dimulai secara bertahap pada pukul 14.00 dan ditutup secara total sejak pukul 17.00. Titik penutupan ruas jalan diberlakukan mulai dari Simpang Harmoni menuju arah selatan. Kemudian dari Jalan Merdeka Barat ke kiri menuju Jalan Merdeka Selatan lalu lurus dari utara ke arah selatan yang mencakup Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman sampai Bundaran Senayan.
"Kendalanya ada ruas jalur yang digunakan untuk persiapan acara malam tahun baru," tandasnya.
Sekadar diketahui, kebijakan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00 - 21.00. Adapun ruas jalan yang diberlakukan kebijakan ganjil genap mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jendral Sudirman.
Kemudian sebagian Jalan S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani. Termasuk Jalan Gunung Sahari, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya hingga Jalan Gunung Sahari.